Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) menjadi suatu upaya pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai program kegiatan di semua intansi yang ada di KLU untuk mendukung ketahanana pangan dan gizi serta menurunkan berbagai masalah sosial di masyarakat seperti kemiskinan dan stunting. Ujar Bapak Nur Astoyuwono selaku Kabid Ekonomi Bappeda Kab. Lombok Utara
Kegiatan ini difasilitasi oleh Lembaga Transform NTB melalui program Voice for Change Partnership (V4CP)-SNV. Kegiatan dihadiri oleh BAPPEDA, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial P3A,DP2KBPMD, DIKPORA, Melihat proses yang telah berjalan kita sudah melakukan berbagai inovasi program dan kegiatan meski belum makasimal. Ditambah lagi di tahun 2018 kemarin kita diberikan cobaan dengan adanya bencana gempa. Sehingga di tahun 2019 anggaran pemda melalui OPD banyak pada program recovery pasca bencaana seperti mempercepat pembangunan rumah sementara bagi korban gempa dan perbaikan fasilitas dasar masyarak seperti irigasi dan air minum. Namun melihat perkembangan yang ada tentu kita juga tidak bisa terlena dengan kondisi kekarang, sehingga perlu kita matangkan bersama adanya dokumen kebijakan yang bisa mengakomodir berbagai program dan kegiatan yang dapat menyelesaikanberbagai maslah sosial di masyarakat salah satunya dengan adanya dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kab. Lombok Utara. Oleh karena itu melalui kesempatan kali ini diharapkan diskusi penyusunan RAD PG kali ini produktif sehingga bisa menghasilkan dokumen yang terintegrasi untuk menyelesaikan maslah sosial di Kab. Lombok Utara.
Dasar hukum penyusunan RAD PG sebagai dasar pemda menyusun dokumen secara hukum. Beberapa dasar hukum penyusunan RAD PG seperti; 1). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 63 ayat (3) yang menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun; 2). Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; 3). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, khususnya pasal 1 ayat (1) yang mengatur ketahanan pangan dan gizi serta Pasal 37 (ayat 1) yang mengatur tentang perbaikan Status Gizi Masyarakat; 4). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 142 ayat (5) yang menyebutkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik; dan dasar hukum lainnya.
Gambaran Rencana Aksi nasional pangan dan gizi
Pembangunan Pangan Dan Gizi Tahun 2019-2024 Di Nusa Tenggara Barat
Penyusunan RAD PG Kab Lombok Utara
Tim sudah malakukan pengumpulan data dan informasi dari beberapa OPD terkait sebagai bahan penyusunan dokumen RAD PG, dan memang di dalam acuan penyusunan RAD PG tidak menjabarkan secara rinci terkait program kegiatan namun bila OPD merasa program kegiatan tersebut relefan untuk dimasukan di dalam RAD PG, tentunya itu sangat membantu untuk memperkaya dokumen RAD PG KLU. Sehingga kami harapkan bagi semua peserta yang hadir untuk membantu kami mengkoreksi dan memberikan data pendukung lainnya sebagai dasar kami untuk meperbaiki dokumen tersebut.
Rencana Tindak Lanjut
Share to:
Twitter Facebook Google+ Stumbleupon LinkedIn