Transform Logo


Gerak Cepat Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Kabupaten Lombok Utara

agus      2019-10-28      KLIPING


 

Rencana Aksi Daerah  Pangan dan Gizi (RAD PG)  menjadi suatu upaya pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai program kegiatan di semua intansi yang ada di KLU untuk mendukung ketahanana pangan dan gizi serta menurunkan berbagai masalah sosial di masyarakat seperti kemiskinan dan stuntingUjar Bapak Nur Astoyuwono selaku Kabid Ekonomi Bappeda Kab. Lombok Utara

Kegiatan ini difasilitasi oleh Lembaga Transform  NTB melalui program Voice for Change Partnership  (V4CP)-SNV.  Kegiatan dihadiri oleh BAPPEDA, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial P3A,DP2KBPMD, DIKPORA, Melihat proses yang telah berjalan kita sudah melakukan berbagai inovasi program dan kegiatan meski belum makasimal. Ditambah lagi di tahun 2018 kemarin kita diberikan cobaan dengan adanya bencana gempa. Sehingga di tahun 2019 anggaran pemda melalui OPD banyak pada program recovery pasca bencaana seperti mempercepat pembangunan rumah sementara bagi korban gempa dan perbaikan fasilitas dasar masyarak seperti irigasi dan air minum. Namun melihat perkembangan yang ada tentu kita juga tidak bisa terlena dengan kondisi kekarang, sehingga perlu kita matangkan bersama adanya dokumen kebijakan yang bisa mengakomodir berbagai program dan kegiatan yang dapat menyelesaikanberbagai maslah sosial di masyarakat salah satunya dengan adanya dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kab. Lombok Utara. Oleh karena itu melalui kesempatan kali ini diharapkan diskusi penyusunan RAD PG kali ini produktif sehingga bisa menghasilkan dokumen yang terintegrasi untuk menyelesaikan maslah sosial di Kab. Lombok Utara.

Dasar hukum penyusunan RAD PG sebagai dasar pemda menyusun dokumen secara hukum. Beberapa dasar hukum penyusunan RAD PG seperti; 1). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 63 ayat (3) yang menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun; 2). Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; 3). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, khususnya pasal 1 ayat (1) yang mengatur ketahanan pangan dan gizi serta Pasal 37 (ayat 1) yang mengatur tentang perbaikan Status Gizi Masyarakat; 4). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 142 ayat (5) yang menyebutkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik; dan dasar hukum lainnya.

Gambaran Rencana Aksi nasional pangan dan gizi

  1. Rencana Aksi Pangan Dan Gizi Nasional 2001-2005
  2. Rencana Aksi Nasional Pangan Dan Gizi 2006-2010
  3. Rencana Aksi Nasional Pangan Dan Gizi 2011-2015
  4. Rencana Aksi Nasional Pangan Dan Gizi 2015-2019
  5. Rencana Aksi Nasional Pangan Dan Gizi 2017-2019

Pembangunan Pangan Dan Gizi Tahun 2019-2024 Di Nusa Tenggara Barat

  1. Meningkatkan status gizi masyarakat dengan memprioritaskan pada penurunan prevalensi gizi buruk dan kurang anak balita menjadi 10 persen pada tahun 2024
  2. Mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan berbasis kemandirian untuk menyediakan ketersediaan energi perkapita minimal 2.200 Kilokalori/hari, dan penyediaan protein perkapita minimal 57 gram/hari.
  3. Meningkatkan keragaman konsumsi pangan perkapita untuk mencapai gizi seimbang dengan kecukupan energi minimal 2.000 kkal/hari dan protein sebesar 52 gram/hari dan cukup zat gizi mikro, serta meningkatkan keragaman konsumsi pangan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) mendekati 100 pada tahun 2024.
  4. Meningkatkan keamanan, mutu dan higiene pangan yang dikonsumsi masyarakat dengan menekan dan meminimalkan pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan

Penyusunan RAD PG Kab Lombok Utara

  1. Menyediakan panduan dan arahan bagi pemerintah Kabupaten, DPRD kabupaten, mitra pembagunan internasional, organisasi sosial kemasyarakatan, perguruan tinggi dan swasta dalam upaya peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat;
  2. Menetapkan prioritas penanganan masalah pangan dan gizi dan menentukan prioritas intervensi yang tepat sesuai dengan kondisi yang nyata di seluruh wilayah KLU;
  3. Menyediakan instrumen monitoring dan evaluasi yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja; dan
  4. Meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan ketahanan pangan dan gizi di KLU.

Tim sudah malakukan pengumpulan data dan informasi dari beberapa OPD terkait sebagai bahan penyusunan dokumen RAD PG, dan memang di dalam acuan penyusunan RAD PG tidak menjabarkan secara rinci terkait program kegiatan namun bila OPD merasa program kegiatan tersebut relefan untuk dimasukan di dalam RAD PG, tentunya itu sangat membantu untuk memperkaya dokumen RAD PG KLU. Sehingga kami harapkan bagi semua peserta yang hadir untuk membantu kami mengkoreksi dan memberikan data pendukung lainnya sebagai dasar kami untuk meperbaiki dokumen tersebut.

Rencana Tindak Lanjut

  1. Peserta membawa form matrik yang telah disiapkan oleh Tim untuk di diskusikan bersama Kepala Dinas masing-masing, karena dokumen ini berisi rencana program OPD untuk lima tahun ke depan.
  2. Pengisian matrik oleh masing-masing dinas paling lama minggu depan sudah bisa di shere ke Tim Penyusun
  3. Perlu dikalakukan diskusi lanjutan dengan menghadirkan OPD lainnya sehingga memeprkaya isi dokumen RAD PG KLU
  4. Dilakukan diskusi lanjutan Tim bersama Bappeda KLU untuk finalisasi dokumen

 

Share to:

Twitter Facebook Google+ Stumbleupon LinkedIn


Profil Lembaga

Pengalaman

Pengunjung

Flag Counter


MEMBAWA PERUBAHAN KEARAH YANG LEBIH BERMAKNA

© LEMBAGA TRANSFORM