KOPINTRA MURAH HATI
Anggota Bertambah Modal Meningkat
admin
0000-00-00 KLIPING
Koperasi industri kecil dan kerajinan (Kopintra) Murah Hati boleh berbangga. Pasalnya, dalam dua tahun pertama beroperasi, modalnya telah meningkat pesat, demikian juga jumlah anggotanya. Hal tersebut disampaikan ketua koperasi Murniati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2013, Senin (24/3), di Mushalla Dusun Dasan Buwuh Desa Montong Baan Selatan, Sikur, Lombok Timur.
Koperasi yang menghimpun para pengusaha kecil dan pengrajin Desa Montong Baan Selatan tersebut mengalami peningkatan modal dari Rp 24, 6 juta pada 2012 menjadi Rp 74,6 juta pada 2013. “Modal itu berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela anggota,” tegas Murniati. Disebutkannya pula, simpanan wajib pada tahun 2013 cukup tinggi, yaitu sebesar Rp 4,5 juta, dan simpanan pokok hingga Desember 2013 sebesar Rp 8,6 juta. Sementara laba bersih mencapai Rp 11,2 juta.
Capaian itu, menurut Murniati, tidak terlepas dari kesadaran anggota yang tinggi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota. “Anggota bertambah 18 orang sehingga menjadi 51 orang,” kata Ibu satu anak tersebut.
Acara RAT dihadiri pihak dinas koperasi dan UMKM, Kepala Dusun, serta pihak Lembaga Transform. Dalam kesempatan itu, para pihak yang hadir memberikan tanggapan dan apresiasi. “Dari kegiatan simpan pinjam yang diselenggarakan koperasi, telah mengurangi praktik–praktik rentenir atau lintah darat seperti yang disebut oleh masyarakat dengan Bank Rontok,” ujar Kepala Dusun Dasan Buwuh Jumesah mengapresiasi.
Direktur Transform Suyono menyampaikan harapannya agar masyarakat memberikan dukungan agar Kopintra Murah Hati tumbuh berkembang menjadi lebih besar. “Terbentuknya koperasi ini dimulai dengan susah payah, bahkan mengajak berkelompok saja sangat susah pada awalnya. Sekarang sudah mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk berkoperasi. Karena itu, apa yang sudah dicapai ini perlu dirawat dan ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur Saparuddin menjelaskan bahwa peraturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 mensyaratkan pembentukan koperasi harus memiliki modal minimal Rp 500 juta. “Karena itu, koperasi ini harus dipertahankan dan diselamatkan,” katanya.
[Transform Media]. Share to:
Facebook
Google+
Stumbleupon
LinkedIn