Peraturan Daerah Tetapkan Hak Ibu dan Anak
admin
0000-00-00 KLIPING
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Provinsi NTB memberikan hak kepada Ibu, Bayi, dan Anak Balita secara khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita.
Demikian disampaikan dalam acara sosialisasi Perda tersebut, di Hotel Grand Royal, Praya, Lombok Tengah, Selasa (10/9). Sosialisasi diselenggarakan oleh Transform bekerjasama dengan ACCESS dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Lombok Tengah.
“Sosialisasi penting kami lakukan karena masyarakat, bahkan instansi sendiri banyak yang belum tahu tentang Perda ini,” kata Ahmad Zuhairi, ketua panitia dari Transform. Padahal, katanya, Perda tersebut sudah terbit dua tahun yang lalu.
Pemaparan substansi Perda disampaikan oleh Mulyadi Fajar, S.Kep., M.Kes dari BPPKB Provinsi NTB, dilengkapi dengan sosialisasi mekanisme rujukan persalinan bagi masyarakat miskin yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Sebelum pemaparan materi, didahului pemutaran film pendek tentang penanganan gizi buruk.
Acara sosialisasi dihadiri 53 orang peserta dari unsur institusi pelayanan kesehatan, camat, kepala desa, Konsorsium LSM, dan masyarakat umum. Pada sesi dialog, peserta menyampaikan pengalaman-pengalaman pahit saat melahirkan, sebagai akibat kurangnya pengetahuan mereka dan kelengahan dalam penanganan oleh petugas kesehatan. Tidak sedikit yang mengeluhkan rendahnya kompetensi tenaga kesehatan yang menangani ibu hamil dan melahirkan.
Sebelumnya, acara serupa dilaksanakan di Lombok Barat (4-5 Agustus), dan akan dilanjutkan ke tiga kabupaten lainnya: Lombok Utara, Dompu, dan Kabupaten Bima.
[Transform Media] Share to:
Facebook
Google+
Stumbleupon
LinkedIn