Pemerintah Desa Aik Bual inisiasi Peraturan Desa : Ikhtiar Pelestarian Keanekaragaman Hayati
admin
0000-00-00 KLIPING
Keanekaragaman hayati merupakan anugrah Allah yang tidak ternilai harganya. Terjadinya kerusakan lingkungan saat ini mengancam keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna. Bukti nyata dari dampak kerusakan lingkungan diantaranya semakin menurunnya populasi satwa dan mulai langkanya beberapa jenis tumbuhan terutama di Kawasan DAS Renggung Kabupaten Lombok Tengah. Oleh karena itu, guna meminimalisir kerusakan lingkungan sekaligus sebagai upaya menjaga kelestarian flora maupun fauna maka Peraturan desa (PERDES) menjadi urgen untuk inisiasi. Desa Aik Bual menjadi lokasi yang sangat penting dan strategis untuk dijaga kelestariannya karena Desa ini merupakan Hulu DAS Renggung yang langsung berbatasan dengan kawasan hutan (dengan flora dan fauna yang ada didalamnya) dan merupakan kawasan tangkapan air (cathcment area) dengan potensi sekitar 5 sumber mata air yang menjadi sumber air masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan rumah tangga.
Lembaga Transform dengan dukungan Fauna&Flora International menginisiasi adanya peraturan desa (PERDES) mengenai keanekaragaman Hayati di Desa Aik Bual. Beberapa hal yang diatur dalam PERDES ini diantaranya perlindungan keanekaragaman hayati, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pengayaan tanaman, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Melihat pentingnya kelestarian keanekaragaman hayati supaya tetap terjaga dengan baik, maka segenap pihak mulai dari BPD Desa Aik Bual, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Kopang, Lembaga Pendamping/NGO, dan Universitas Mataram berkolaborasi mewujudkan adanya perangkat hukum di tingkat desa yang bisa menjadi sandaran hukum dan dorongan bagi masyarakat dalam mengelola keanekaragaman hayati. Mudah-mudahan dengan adanya PERDES ini, terjadi peningkatan kualitas lingkungan diantaranya kelestarian keanekaragaman hayati. Puji/Agus/Bambang/Karin/Widi
Share to:
Facebook
Google+
Stumbleupon
LinkedIn