Selama ini, secara faktual, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes LKM) LKM hanya diawasi oleh Dewan Pengawas internal yang dipilih langsung oleh Rapat Forum Pemilik (RFP). Sejak lembaga keuangan mikro ini berbentuk BUMDes beberapa tahun lalu, pengawas internal tak tahu persis bagaimana harus menjalankan fungsinya. Setelah mendapatkan pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Transform didukung oleh The Ford Foundation pada Oktober 2012, barulah mereka memahami tugas dan fungsinya.
Namun demikian, rupanya BUMDes LKM sebagai lembaga keuangan membutuhkan peran pengawas eksternal demi keberlangsungannya. Persis seperti bank yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI), BUMDes LKM juga membutuhkan semacam dewan komisaris, dalam hal ini Pemerintah daerah setempat. Sudah lama memang wacana tersebut digaungkan, tapi respon Pemerintah Daerah belum terlihat.
Pengawas eksternal hanya di atas kertas. Berbagai fenomena dalam BUMDes LKM yang terjadi akhir-akhir ini semakin menunjukkan urgensi keberadaan pengawas eksternal. Sebut saja fenomena di BUMDes LKM Suntalangu, Lombok Timur.
Desa Suntalangu mengalami pemekaran pada pertengahan 2012 lalu. Sebagian besar nasabah BUMDes LKM di desa itu adalah warga desa hasil pemekaran. Bahkan managernya sendiri adalah warga desa hasil pemekaran. Karena persoalan politik, maka Kepala Desa induk yang merupakan ketua RFP tidak memperpanjang kontrak manager BUMDes LKM. Padahal, manager tersebut merupakan tulang punggung yang sangat mempengaruhi perkembangan BUMDes LKM. Praktis, persoalan dalam tubuh bank desa itu tak dapat terelakkan. Nasabah yang berdomisili di desa hasil pemekaran nyaris tak terkontrol, sebab mereka selama ini berada di bawah kontrol manager yang "diberhentikan".
Akibatnya, BUMDes LKM Suntalangu yang pada 2009 lalu menjadi salah satu model, kini mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Intervensi politik tersebut telah menyebabkan penurunan kinerja kelembagaan, dan melemahnya kepercayaan masyarakat. Lebih parah lagi, intervensi tersebut mengganggu kenyamanan pengelola dalam melakukan pengembangan ke depan. Untuk mengganti pengurus, apalagi manager, tak semudah membalik telapak tangan, sebab itu sangat terkait dengan kapasitas dan pengalaman seseorang. Dalam hal ini, pengawas eksternal sangat dibutuhkan untuk menjaga profesionalisme kerja BUMDes LKM. Jika pengawas eksternal tidak difungsikan, maka pengelolaan BUMDes LKM akan tergantung pada sosok manager yang dikenal dan disegani masyarakat. Atau dengan kata lain, BUMDes LKM tak lagi bisa profesional, dan ini sangat berbahaya.
Share to:
Twitter Facebook Google+ Stumbleupon LinkedIn